Suara.com - Mantan terpidana Saka Tatal akhirnya membeberkan kesaksian guna mementahkan keterangan dua saksi kunci kasus Vina dan Eky di Cirebon, yakni Aep dan Dede yang dilaporkan atas kasus keterangan palsu. Saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim, Saka Tatal menjelaskan alibinya guna menepis kesakisan Aep dan Dede.
Pernyataan itu disampaikan Titin Prilianti, salah satu pengacara yang mendampingi pemeriksaan Saka Tatal di Bareskrim Polri, hari ini.
Dalam pemeriksaan itu, Saka Tatal dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik dan diminta untuk menjelaskan alibinya pada tanggal 27 Agustus 2016 atau tanggal terjadinya kasus tersebut.
“Saka punya alibi sendiri di tanggal 27 Agustus 2016 itu. Dia berada di rumah temannya, di rumah pamannya, kemudian ke rumahnya, dan kemudian ke bengkel pada malam hari,” ujar Titin dikutip dari Antara, Selasa (13/8/2024).
Selain itu, lanjutnya, saksi Dede telah menyatakan tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di tanggal tersebut.
Ia pun menilai bahwa kesaksian Aep dan Dede yang menyebut bahwa Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya mengejar korban Vina dan Eky ketika hari kejadian, telah merugikan Saka Tatal.
“Jadi, akibat keterangan Aep dan Dede yang menyatakan melihat ada kejar-kejaran, termasuk di antaranya Saka Tatal, itu membuat tujuh terpidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dan Saka delapan tahun penjara, divonis tinggi. Padahal, Aep dan Dede tidak pernah hadir di persidangan, hanya dibacakan lewat BAP (Berita Acara Perkara),” kata dia.
Sementara itu, pengacara lainnya Yasin Hasan Bhayangkara, meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Iptu Rudiana dengan lebih tegas dan lebih mendalam.
“Setelah Saka Tatal diperiksa pada hari ini, kami minta Kapolri lebih tegas lagi, Kadiv Propam lebih tegas lagi, Kabid Propam Polda Jawa Barat harus lebih tegas lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sebanyak tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung, Jawa Barat.
Adapun Bareskrim telah mulai memproses laporan soal kesaksian palsu Aep dan Dede dengan melaksanakan gelar perkara awal pada 23 Juli 2024.
Tag
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Vina dan Eki, Pengacara Saka Tatal: Masih Tanda Tanya, Tak Ada Bukti Kuat Pemerkosaan atau Pembunuhan
-
Saka Tatal Tak Bersalah? Pengacara Ini Bongkar Kejanggalan Putusan PK Kasus Vina Cirebon
-
Raden Gilap Sugiono, Pemimpin Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia
-
Ungkap Hasil Investigasi Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran, Apa Saja?
-
Cek Fakta: Kapolri Resmi Copot Jabatan Iptu Rudiana
Terpopuler
- Heboh Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibatalkan, Jokowi: Itu Kreativitas yang Harus Dihargai
- Komisi III DPR RI Kecolongan! Mantan Istri Yudi Ungkap Tak Ada Kasus Pemerkosaan
- Harga Emas Antam Tiba-tiba Naik Jadi Rp1.528.000/Gram Hari Ini
- Kalahkan Singapura, Satu Kaki Vietnam di Final Piala AFF 2024
- 6 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Desember 2024
Pilihan
-
Heboh Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibatalkan, Jokowi: Itu Kreativitas yang Harus Dihargai
-
Komisi III DPR RI Kecolongan! Mantan Istri Yudi Ungkap Tak Ada Kasus Pemerkosaan
-
Tragedi di Desa Miau Baru: Pemilik Kebun Sawit Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
-
Budaya Dayak Hiasi Desain Rp 1 Triliun Istana Wapres di IKN
-
Rp 2,7 Triliun ULE Disiapkan BI Kaltim untuk Natal dan Tahun Baru 2025
Terkini
-
Kaleidoskop 2024: Metamorfosis Kurikulum Pendidikan, Hapus Jurusan di SMA Hingga Rencana Mapel AI
-
ISESS Desak Polisi Pemeras Penonton Konser DWP Dipecat dan Diproses Pidana
-
Deportasi Besar-besaran Era Trump: 18.000 Warga India Terancam!
-
Kondisi Aman di Suriah? 18.000 Pengungsi Pulang Kampung dari Yordania usai Assad Lengser
-
Berkomitmen Cegah Gratifikasi, Ini yang Dilakukan Kepala BP Haji
-
Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Lima Aparatur PN Surabaya Disanksi Berat
-
Wamen BUMN Ikut Pantau, Kakorlantas: Alhamdulillah Puncak Arus Mudik Natal Sudah Terlewati
-
Happy Ending! Ipda Rudy Soik Tidak Jadi Dipecat dari Kepolisian
-
Satu Mahasiswa Terluka Dipentung Aparat Saat Aksi Tolak PPN 12 Persen di Kawasan Patung Kuda
-
Hasto Kaitkan Status Tersangkanya dengan Jokowi Tiga Periode, Projo: Mencoba Mengaburkan