Suara.com - Kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon, Jawa Barat hingga kini semakin heboh menjadi perbincangan publik, bahkan aksi Saka Tatal salah satu terpidana sudah bebas itu melakukan ritual sumpah pocong.
Aksi Saka Tatal yang melakukan sumpah pocong disebut bentuk mencari keadilan pada kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon yang dinilai semakin tak jelas tersebut.
Bahkan kata sumpah pocong saat ini menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial. Namun apakah dalam ajaran Agama Islam ritual tersebut ada atau tidak?
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori memberikan tanggapak terhadap aksi sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal tersebut. Dia menegaskan bahwa itu tidak ada dalam ajaran agama Islam.
"Yang ada dalam Islam sumpah biasa saja menggunakan kalimat demi Allah atau billahi maupun tallahi," kata KH Ahmad melansir dari Antara, Minggu (11/8/2024).
Sumpah pocong itu hanya kearifan lokal saja yang ada di beberapa daerah di Indonesia.
Biasanya, kata dia, ritual sumpah pocong itu untuk mencari kebenaran dan keadilan jika mereka bersengketa karena dizalimi maupun difitnah.
Saat ini, sumpah pocong menjadi tren setelah Saka Tatal menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Djati di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024) kemarin.
Sumpah yang menggunakan atribut atribut pocong, kemudian dimandikan, dikafani memakai minyak wangi untuk mengingatkan kematian.
"Siapa pun itu tentu akan mengalami kematian," katanya menjelaskan.
Menurut dia, selama sumpah pocong itu menggunakan kata-kata demi Allah maka sumpahnya sah.
Tetapi, ketika sumpahnya tidak menggunakan kalimat demi Allah maka itu tidak ada sumpah dalam Islam, selain kata-kata demi Allah.
Dalam Islam ada juga mubahalah yang isinya sumpah menggunakan kata-kata demi Allah, karena terdapat perselisihan di antara mereka dalam suatu perkara.
Mereka berkumpul bersama anak-anak, isteri dan keluarga sambil berdoa kepada Allah SWT agar menurunkan laknat dan azab-Nya kepada yang berdusta di antara dua orang berselisih tersebut.
Mubahalah itu jenis sumpah yang khusus, bukan sumpah sembarang sumpah.
Tidak seperti sumpah pada umumnya, misalnya sumpah untuk menguatkan pernyataan atau sumpah sebagai alat bukti di pengadilan.
"Itu sumpah berat dan dahsyat karena harus melibatkan anak, istri atau orang dekat lainnya, lalu diikuti dengan doa kepada Allah SWT untuk saling melaknat bagi diri sendiri atau mereka yang berbohong.," katanya.
Berita Terkait
-
Awas Palestine Washing! MUI Bongkar Trik Licik Perusahaan Pro-Israel Hindari Boikot
-
MUI Usul Pinjol Perlu Ditertibkan, Ada Suku Bunga Tembus 9% per Bulan
-
MUI 'Cuma' Haramkan Muslim Lakukan Ini saat Natal, Apakah Mengucapkan Selamat Juga Termasuk?
-
Cabut Status PSN Pada PIK 2! MUI Ingatkan Proyek Terkait Tak Sesuai Aturan
-
MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN di PIK 2: Banyak Mudaratnya
Terpopuler
- Heboh Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibatalkan, Jokowi: Itu Kreativitas yang Harus Dihargai
- Komisi III DPR RI Kecolongan! Mantan Istri Yudi Ungkap Tak Ada Kasus Pemerkosaan
- Harga Emas Antam Tiba-tiba Naik Jadi Rp1.528.000/Gram Hari Ini
- Kalahkan Singapura, Satu Kaki Vietnam di Final Piala AFF 2024
- 6 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Desember 2024
Pilihan
-
Heboh Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibatalkan, Jokowi: Itu Kreativitas yang Harus Dihargai
-
Komisi III DPR RI Kecolongan! Mantan Istri Yudi Ungkap Tak Ada Kasus Pemerkosaan
-
Tragedi di Desa Miau Baru: Pemilik Kebun Sawit Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
-
Budaya Dayak Hiasi Desain Rp 1 Triliun Istana Wapres di IKN
-
Rp 2,7 Triliun ULE Disiapkan BI Kaltim untuk Natal dan Tahun Baru 2025
Terkini
-
Kaleidoskop 2024: Metamorfosis Kurikulum Pendidikan, Hapus Jurusan di SMA Hingga Rencana Mapel AI
-
ISESS Desak Polisi Pemeras Penonton Konser DWP Dipecat dan Diproses Pidana
-
Deportasi Besar-besaran Era Trump: 18.000 Warga India Terancam!
-
Kondisi Aman di Suriah? 18.000 Pengungsi Pulang Kampung dari Yordania usai Assad Lengser
-
Berkomitmen Cegah Gratifikasi, Ini yang Dilakukan Kepala BP Haji
-
Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Lima Aparatur PN Surabaya Disanksi Berat
-
Wamen BUMN Ikut Pantau, Kakorlantas: Alhamdulillah Puncak Arus Mudik Natal Sudah Terlewati
-
Happy Ending! Ipda Rudy Soik Tidak Jadi Dipecat dari Kepolisian
-
Satu Mahasiswa Terluka Dipentung Aparat Saat Aksi Tolak PPN 12 Persen di Kawasan Patung Kuda
-
Hasto Kaitkan Status Tersangkanya dengan Jokowi Tiga Periode, Projo: Mencoba Mengaburkan