Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Senin, 17 Juni 2024 | 14:15 WIB
Sejumlah orang tua calon siswa SMA mendatangi posko pengaduan PPDB di Dinas Pendidikan Sulsel, Rabu 5 Juni 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru adalah sistem yang digunakan untuk proses penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah di Indonesia.

Proses ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK).

PPDB biasanya dilakukan setiap tahun ajaran baru dan bertujuan untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan secara transparan, adil, dan merata.

Sebelum adanya sistem PPDB, proses penerimaan siswa baru di Indonesia dilakukan secara manual oleh masing-masing sekolah. Calon siswa atau orang tua harus datang langsung ke sekolah untuk mendaftar.

Proses ini sering kali tidak transparan dan membuka peluang terjadinya praktik-praktik tidak sehat seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Komputerisasi

Seiring berkembangnya teknologi informasi, pemerintah Indonesia mulai menerapkan sistem komputerisasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Ini dimulai sekitar awal tahun 2000-an. Sistem ini memungkinkan pendaftaran secara online yang lebih terstruktur dan efisien.

Pada tahun 2010, sistem PPDB mulai diterapkan secara online di beberapa kota besar di Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu Infografis dan Elemen Utamanya

Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran, mengurangi antrian di sekolah, dan meningkatkan transparansi.

Contoh awal penerapan ini bisa dilihat di kota-kota seperti Jakarta dan Surabaya.

Zonasi

Pada 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia mengeluarkan kebijakan zonasi dalam PPDB.

Sistem zonasi bertujuan untuk mendistribusikan siswa secara lebih merata berdasarkan wilayah tempat tinggal, mengurangi disparitas antara sekolah favorit dan non-favorit, serta mendekatkan siswa dengan sekolah mereka.

Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dan diperbarui dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Hingga saat ini, PPDB terus mengalami penyempurnaan, termasuk integrasi dengan data kependudukan, penggunaan teknologi informasi yang lebih canggih, dan penerapan kebijakan-kebijakan baru untuk mengatasi masalah yang timbul dari pelaksanaan sistem zonasi dan kebutuhan khusus daerah.

Tujuan PPDB

PPDB dirancang untuk memastikan bahwa proses penerimaan siswa baru berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau oleh publik.

Dengan PPDB, setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk diterima di sekolah yang diinginkan tanpa diskriminasi.

Proses online memudahkan pendaftaran, mengurangi biaya administrasi, dan menghemat waktu.

Melalui kebijakan zonasi, diharapkan setiap siswa mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa harus berkonsentrasi di sekolah-sekolah tertentu.

Dengan demikian, PPDB merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam memperbaiki sistem pendidikan nasional melalui proses penerimaan siswa yang lebih modern dan adil.

Meski demikian hingga kini masih banyak kendala teknis yang membuat orang tua siswa mengeluhkan sistem PPDB.

Load More