Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta bakal kembali mengadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama tahun ajaran 2024/2025. PPDB Bersama ini bisa diikuti para calon siswa yang mau mendaftarkan diri ke sekolah swasta.
Beda dengan tahun lalu yang hanya mengakomodir pendaftaran SMA-SMK, tahun ini, PPDB Bersama juga menambahkan kuota SMP swasta. Pelaksanaan PPDB Bersama ini tertuang dalam SK Kepala Disdik DKI Nomor 94 Tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan melalui PPDB bersama ini Calon Peserta Didik Baru atau CPDB yang tak diterima di sekolah negeri masih bisa tetap bersekolah. Namun, ia mengingatkan PPDB Bersama hanya ditujukan bagi siswa dari kalangan tidak mampu.
"Untuk sekolah swasta mereka bisa langsung mendaftar ke sekolah tersebut. Tapi, PPDB Bersama ini hanya ditujukan bagi mereka (CPDB) yang tidak mampu, (Biaya sekolahnya) gratis," ujar Budi di kantor Disdik DKI, Senin (20/5/2024).
Untuk PPDB Bersama tahun ini, Disdik DKI menyediakan kuota 8.426 siswa. Sebanyak 121 SMA swasta dilibatkan dengan daya tampung 2.671 peserta didik.
Lalu, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik dan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik.
Dengan adanya PPDB Bersama ini, diharapkan tak ada siswa yang putus sekolah karena tak mendapat kuota di sekolah negeri.
"Karena daya tampung yang terbatas, kami ada PPDB bersama. PPDB bersama ini adalah menampung sisiwa yang tidak bisa ditampuang di SMA negeri," tuturnya.
Persyaratan umum PPDB Bersama SMP, SMA, dan SMK swasta, sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Pengajuan dan Aktivasi Akun PPDB Jakarta 2024, Simak Langkah-langkah dan Jadwalnya
a. CPDB yang memenuhi persyaratan:
1) penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023;
2) Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
3) anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta;
4) penerima Program Indonesia Pintar.
5) persyaratan CPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1), 2), 3), dan 4) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
b. memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari SD/MI/Paket A untuk SMP, ijazah/SKL dari SMP/MTs/Paket B untuk SMA/SMK.
c. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk SMP, 21 tahun untuk SMA/SMK.
Sementara, pembiayaan yang difasilitasi Pemprov DKI untuk peserta didik di PPDB bersama, yakni:
1. Biaya investasi (uang pangkal/sejenisnya) dibiayai hanya satu kali setelah CPDB diterima.
2. Biaya operasional (SPP/sejenisnya) dibiayai paling lama tiga tahun masa studi.
3. Biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 merupakan biaya total untuk CPDB yang diterima dalam PPDB Bersama dan dibiayai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga CPDB tidak dipungut biaya apapun.
4. Sumber anggaran pada PPDB Bersama berasal dari APBD pada DPA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Sita Laptop, Ponsel, dan Uang Tunai
-
Kemendagri Serahkan Penghargaan Aspek Kinerja Total Tingkat Provinsi Kepada Pemprov DKI Jakarta
-
Pj Gubernur Jakarta: Warga Kolong Jembatan dan Jalan Tol yang Direlokasi Akan Dapat Pelatihan
-
DPRD Jakarta Kritik Sistem Rotasi ASN Pemprov: Banyak yang Ngeluh Ingin Naik
-
Pemprov Masih Kaji soal Wacana Perpanjang STNK di Jakarta Mesti Wajib Uji Emisi
Terpopuler
- Kevin Diks: Aku Kehilangan Jati Diri
- Shin Tae-yong Punya Buzzer? Sumardji: Saya Gak Bisa Jawab tapi...
- Review Hello Town, Game Renovasi Toko yang Bikin Ketagihan
- Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Jokowi Sembari Tersenyum: Hormati Proses Hukum
- Fakta Unik Boxing Day yang Jarang Diketahui, Bukan Cuma Pertandingan Bola!
Pilihan
-
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Jokowi Sembari Tersenyum: Hormati Proses Hukum
-
Gua Natal dari Limbah Botol Plastik diGerejaSanto Yusup Magelang: Kelahiran Yesus yang Sederhana
-
Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
-
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, FX Rudy Buka Suara
-
Penerimaan Pajak Kalimantan Timur dan Utara Capai 87% Target, PPh Non-Migas Dominasi
Terkini
-
Jawaban Santai Gibran Saat Jokowi Dikaitkan dengan Penetapan Tersangka Hasto
-
Guru Honorer di Papua Tengah Ditembak OTK, Satu Saksi Sempat Diancam Pakai Pistol
-
Polda Metro Jaya Imbau Warga Pakai Transportasi Umum saat Bepergian di Malam Tahun Baru
-
Apa itu Realisme Simbolis? Ini Ciri-cirinya
-
Polda Metro Jaya Larang Masyarakat Gelar Konvoi Saat Malam Pergantian Tahun 2025
-
Menteri Ara Gelar Open House Natal: AHY, Zulhas, Bahlil hingga Jaksa Agung Datang Merapat
-
Tak Sengaja Bertemu Harimau, Pemburu Babi di Agam Gemetaran di Atas Pohon 15 Meter
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Azerbaijan Airlines Meledak Saat Mendarat Darurat, Puluhan Orang Diduga Tewas
-
Viral Pria Ditinggal Mempelai Wanita Sehari Jelang Pernikahan
-
Emrus Sihombing: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Tak Lepas dari Faktor Politik