Scroll untuk membaca artikel
News / Metropolitan
Minggu, 07 April 2024 | 12:59 WIB
Pemudik Dilarang Bawa Kerabat saat Balik ke Jakarta, Pemprov DKI Sebut Perantau Tak Selalu Beruntung. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meminta agar masyarakat yang melakukan mudik lebaran tak membawa kerabat saat kembali ke Jakarta. Hal ini justru kerap kali memberikan kesulitan baru bagi perantau tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (Disdukcapil) Budi Awaluddin mengatakan, 80 persen perantau masuk Jakarta selama 4 tahun terakhir merupakan penduduk dengan pendidikan terakhir SMA ke bawah. Bahkan, 40 persen di antaranya berpenghasilan rendah.

Baca Juga:

Tiket Pelabuhan Merak Ludes Pemudik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan, Bisa Beli Tiket Manual

H-4 Lebaran 2024: 19.192 Pemudik Tinggalkan Jakarta Gunakan Kereta Api

Sementara untuk tahun ini, pihaknya memperkirakan akan ada 15 ribu hingga 20 ribu orang pendatang baru di Jakarta. Kebanyakan dari mereka pindah dari daerahnya untuk mengadu nasib saat momen mudik lebaran ini.

"Dari tahun ke tahun, Jakarta menjadi pusat urbanisasi, mulai dari mencari peruntungan di wilayah. Namun, ketika datang ke Jakarta, kadang tak seberuntung yang sering didengar," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (7/4/2024).

Suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu (6/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kendati demikian, Budi tak melarang adanya pendatang baru ke Jakarta. Namun, ia mengingatkan agar perantau ini sudah memastikan diri mendapatkan tempat kerja dan jaminan kerja saat tiba.

"Di samping itu, kepada warga yang ingin datang ke Jakarta, dengan beberapa alasan agar secara sadar juga mempersiapkan diri, skill dan keahliannya. Sehingga, ketika menetap di Jakarta sudah bisa terjamin," ucap Budi.

Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Dipastikan Tak Bisa Digunakan di Mudik Lebaran 2024

Tol Bocimi Seksi 2 Dipastikan Tak Bisa Digunakan di Mudik Lebaran 2024

"Juga, jangan sampai hanya datang ke Jakarta, ubah KTP, dan kemudian kembali ke daerah asal," katanya menambahkan.

Apalagi, Pemprov DKI bakal menjalankan program penertiban administrasi kependudukan. Nantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga ber-KTP Jakarta yang tak lagi bertempat tinggal di Jakarta akan dinonaktifkan agar mereka mengurus perpindahan penduduk.

"Jadi, masyarakat yang tidak sesuai dengan domisilinya ya tentu akan kita tertibkan dengan melalukan penonaktifan sementara NIK. Ke depannya, kami akan merumuskan kebijakan yang baru dalam menekan mobilitas pendatang yang ke Jakarta," pungkasnya.

Load More