Suara.com - Peserta CPNS 2024 yang gagal dalam tahap seleksi administrasi maupun Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seringkali bertanya-tanya, apakah mereka masih bisa mendaftar lagi di seleksi CPNS tahun depan?
Jawabannya ada pada aturan resmi yang berlaku, yang memberi kesempatan bagi peserta gagal untuk ikut kembali di CPNS 2025 jika membuka pendaftaran kembali.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, tidak ada larangan bagi peserta yang gagal di seleksi sebelumnya untuk kembali mencoba di seleksi CPNS mendatang.
Dengan kata lain, bagi mereka yang gagal, kesempatan untuk mendaftar lagi masih terbuka lebar, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Dalam pasal 23 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa calon peserta CPNS harus memenuhi beberapa kriteria, seperti usia yang tidak lebih dari 35 tahun, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
Selain itu, calon juga harus sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Meski peserta gagal CPNS 2024 dapat mendaftar lagi, mereka tetap perlu mengikuti prosedur seleksi secara resmi pada tahun depan. Selain itu, untuk para peserta yang berpikir untuk beralih ke jalur PPPK, ada peraturan yang menyatakan bahwa pelamar hanya boleh memilih salah satu jalur, baik PNS atau PPPK, dalam satu tahun anggaran yang sama.
Hal ini mengharuskan peserta yang gagal CPNS 2024 untuk memilih antara melamar sebagai PNS atau PPPK, bukan keduanya.
Jika ada peserta yang memutuskan untuk tidak mengikuti tahap seleksi, seperti SKD atau SKB, maka ia dianggap gugur dan tidak akan diikutkan dalam pengadaan CPNS tahun tersebut.
Namun, peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP atau lulus seleksi akan dikenakan sanksi, yakni tidak dapat mendaftar di seleksi CPNS selama dua tahun ke depan.
Dengan demikian, bagi Anda yang gagal dalam CPNS 2024, masih ada peluang untuk kembali mencoba di CPNS 2025, selama memenuhi ketentuan dan tidak terjerat masalah hukum atau masalah lain yang menghalangi pendaftaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Shin Tae-yong Punya Buzzer? Sumardji: Saya Gak Bisa Jawab tapi...
- Review Hello Town, Game Renovasi Toko yang Bikin Ketagihan
- Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Jokowi Sembari Tersenyum: Hormati Proses Hukum
- Fakta Unik Boxing Day yang Jarang Diketahui, Bukan Cuma Pertandingan Bola!
- Mengapa Tidak Ada Ilmu Bumi di Kategori Penghargaan Nobel?
Pilihan
-
Fakta Unik Boxing Day yang Jarang Diketahui, Bukan Cuma Pertandingan Bola!
-
25 Ucapan Natal dalam Bahasa Jawa untuk Hangatkan Suasana
-
5 Cara Merancang Resolusi Tahun Baru 2025 yang Efektif
-
Asal Usul Tradisi Meniup Terompet pada Perayaan Tahun Baru
-
Alasan Gus Miftah Gondrong: Ternyata Rambutnya Pernah...
Terkini
-
Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah Online, Lebih Cepat dan Mudah
-
Mau Investasi Emas? Ini Cara Beli Emas Antam Online dan Offline!
-
Rekam Jejak Kate Victoria Lim, Anak Alvin Lim Ungkit Perkara dengan Hotman Paris
-
7 Sekolah Kedinasan yang Mudah Masuk di Indonesia, Peluang Besar Diterima!
-
Libur Tahun Baru 2025 Berapa Hari? Ini Aturan Resminya
-
Sosok Yolo Ine, Bestie Nikita Mirzani Dirujak usai Sepelekan Kenaikan PPN 12 Persen
-
Resep Bumbu Bakar Frozen Food: Mudah, Praktis, dan Menggugah Selera!
-
Inayah Wahid Lulusan Apa? Putri Gus Dur Sindir Fufufafa hingga Gelar Doktor HC Raffi Ahmad
-
Puasa Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Sekarang!
-
Sesama Tokoh Kondang, Ini Pandangan Buya Hamka dan Gus Dur soal Natal