Scroll untuk membaca artikel
Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 13 Desember 2024 | 19:44 WIB
Peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti seleksi kompetensi dasar di kantor Balai Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Rabu (16/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peserta CPNS 2024 yang gagal dalam tahap seleksi administrasi maupun Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seringkali bertanya-tanya, apakah mereka masih bisa mendaftar lagi di seleksi CPNS tahun depan?

Jawabannya ada pada aturan resmi yang berlaku, yang memberi kesempatan bagi peserta gagal untuk ikut kembali di CPNS 2025 jika membuka pendaftaran kembali.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, tidak ada larangan bagi peserta yang gagal di seleksi sebelumnya untuk kembali mencoba di seleksi CPNS mendatang.

Dengan kata lain, bagi mereka yang gagal, kesempatan untuk mendaftar lagi masih terbuka lebar, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Dalam pasal 23 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa calon peserta CPNS harus memenuhi beberapa kriteria, seperti usia yang tidak lebih dari 35 tahun, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.

Selain itu, calon juga harus sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Meski peserta gagal CPNS 2024 dapat mendaftar lagi, mereka tetap perlu mengikuti prosedur seleksi secara resmi pada tahun depan. Selain itu, untuk para peserta yang berpikir untuk beralih ke jalur PPPK, ada peraturan yang menyatakan bahwa pelamar hanya boleh memilih salah satu jalur, baik PNS atau PPPK, dalam satu tahun anggaran yang sama.

Hal ini mengharuskan peserta yang gagal CPNS 2024 untuk memilih antara melamar sebagai PNS atau PPPK, bukan keduanya.

Jika ada peserta yang memutuskan untuk tidak mengikuti tahap seleksi, seperti SKD atau SKB, maka ia dianggap gugur dan tidak akan diikutkan dalam pengadaan CPNS tahun tersebut.

Namun, peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP atau lulus seleksi akan dikenakan sanksi, yakni tidak dapat mendaftar di seleksi CPNS selama dua tahun ke depan.

Dengan demikian, bagi Anda yang gagal dalam CPNS 2024, masih ada peluang untuk kembali mencoba di CPNS 2025, selama memenuhi ketentuan dan tidak terjerat masalah hukum atau masalah lain yang menghalangi pendaftaran.

Load More