Racuni Korban Pakai Sianida, Anggota Sindikat Penggandaan Uang di Sukabumi Terancam Hukuman Mati

"Setelah melaksanakan ritual tersebut di rumah AR, mineral beracun yang sudah ditenggak para korban mulai bereaksi," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 September 2022 | 16:04 WIB
Racuni Korban Pakai Sianida, Anggota Sindikat Penggandaan Uang di Sukabumi Terancam Hukuman Mati
Dua dari tiga pelaku lakukan rekontruksi pembunuhan modus penggandaan uang dengan racun sianida di Sukabumi. [Sukabumiupdate.com/Riza]

SuaraJabar.id - Tiga anggota sindikat penggandaan uang di Sukabumi yang membunuh dua korbannya menggunakan racun sianida terancam hukuman mati.

Modus pelaku yakni mencampurkan minuman dengan racun sianida. Dua warga Magelang dan Jakarta meningal usai menenggak minuman yang telah dicampur sianida oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto menyebut tiga orang sudah diamankan terkait kasus ini, dua warga Sukabumi dan satu lainya berasal dari Cilacap Jawa Tengah. Ketiga pelaku yang diamankan polisi berinisial A, DAS, AR.

Polisi menggelar rekontruksi pembunuhan ini di rumah salah satu tersangka di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Kamis, 22 September 2022. 55 adegan dilakukan oleh para tersangka dalam rekontruksi yang menghadirkan sejumlah saksi dan mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

Baca Juga:Terulang Lagi, Bandit Curi Spion Mobil Fortuner Saat Kondisi Macet Di Grogol

"Setelah dilaporkan kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah terungkap. Modusnya pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur racun yaitu zat sianida, ini berdasarkan hasil lab forensik," lanjut Yanto, Jumat (23/9/2022).

Dari keterangan para saksi, pelaku dikenal oleh korban sebagai seorang dukun, untuk pengobatan hal goib, termasuk dianggap bisa menggandakan uang. Ketiganya kemudian merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang.

"Masing-masing dari tersangka memiliki peran yang berbeda," ucap Yanto.

Tersangka DAS berperan sebagai pencari calon korban yang mau melakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara Goib. Rersangka A dan AR alias Ustadz berperan sebagai pelaksana ritual.

Pada awal Juni 2022 lalu, korban berinsial EN dan AN mendatangi DAS dengan maksud ingin menggandakan harta miliknya. Keduanya lantas dibawa ke tersangka A.

Baca Juga:Terpopuler: Viral Film Dewasa Mirip Jeje Slebew, Pria Gesek-gesek Kemaluan di KRL Depok Hingga Sosok Dibalik Bjorka

"Namun saat itu tidak dilakukan ritual ditempatnya. Tersangka A hanya menyediakan air mineral yang telah dicampur dengan cairan yang mengandung zat sianida tanpa sepengetahuan para korban," beber Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Selanjutnya, para korban dibawa ke kediaman tersangka AR yang mengaku sebagai ustadz sekaligus bisa mengobato dan melipatgandakan uang. Minuman yang sudah tercampur zat sianida itu diberikan kepada para korban oleh tersangka DAS.

"Setelah melaksanakan ritual tersebut di rumah AR, mineral beracun yang sudah ditenggak para korban mulai bereaksi. Kedua Korban mengalami kesakitan dan keesokan harinya meninggal dunia," ucap Yanto.

Kedua korban sempat dibawa salah satu rumah sakit yang ada di Kota Sukabumi pada 8 Juni 2022. Kemudian dibawa pulang oleh masing-masing keluarga, yaitu ke Jakarta dan Magelang Jawa Tengah.

"Rekontruksi hari ini berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana. Kejadiannya 8 Juni 2022 dan dilaporkan pada 23 Juni 2022," kata Yanto.

Sebelum penetapan tersangka dan rekontruksi, polisi juga melakukan autopsi kepada jenazah kedua korban. Hasilnya ditemukan sianida ditemukan di dalam tubuh korban.

Antara pelaku dan korban saling mengenal, lanjut Yanto. Korban kemudian bertandang ke Kota Sukabumi untuk menggandakan uang.

"Saling kenal, makanya dia datang ke Sukabumi," tuturnya.

Ketiga pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak