Scroll untuk membaca artikel
Bri / News
Jum'at, 20 Desember 2024 | 05:45 WIB
Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani. (Dok: Bank BRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BRI tak bisa dilepaskan dari perkembangan perbankan sejak Indonesia merdeka. Sejarah pendirian BRI bahkan erat kaitannya dengan kemerdekaan. BRI pertama kali didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah pada 16 Desember 1895 oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang pribumi.

BRI menjadi salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia. Sejarah berdirinya BRI membawa dampak yang sangat besar dalam perekonomian nasional selama seabad lebih. 

Setelah Indonesia merdeka, bank ini kemudian diakuisisi oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 dan menjadi bank pertama milik negara. Meski sempat vakum akibat situasi politik dalam perang mempertahankan kemerdekaan, BRI aktif kembali pascaperjanjian Renville pada 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat.

Pada waktu itu melalui Perpu No. 41 tahun 1960 dibentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.

Setelah berjalan selama satu bulan, keluarlah Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia.

Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia.

Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum. Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas.

Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.

Baca Juga: BRI Fokus Digital, Dana Tunai Natal dan Tahun Baru Turun Jadi Rp24,6 Triliun

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More