Scroll untuk membaca artikel
Bisnis / Makro
Jum'at, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi QRIS. (YouTube/Bank BRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025. Pengenaan PPN 12 persen ini berlaku untuk barang/jasa tertentu.

Namun, beredar kabar bahwa PPN 12 persen juga akan berlaku pada transaksi QRIS. Lantas, apakah benar transaksi QRIS dikenakan PPN 12 persen?

Bank Indonesia (BI) menegaskan, semua transaksi tunai maupun non-tunai tak dikenakan PPN 12 persen. BI menyebut, PPN 12 persen hanya dibebankan pada barang/jasanya bukan transaksi keuangan.

"Jadi, PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya," tulis BI seperti dikutip dari Instagram resmi @bank_indonesia, Jumat (27/12/2024).

Dalam hal ini, BI menjelaskan, PPN yang dikenakan pada transaksi pembayaran hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR).

"PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini," jelas dia.

Dalam halini, Bank Indonesia juga menetapkan tarif MDR QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024, dengan transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 (nol Rupiah).

"Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban," pungkas BI.

Baca Juga: BI dan Sri Mulyani Bahas Soal Utang 2025, Ini Hasilnya

Load More