Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan pupuk bersubsidi pada 2025 sudah bisa disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari 2025. Percepatan penyaluran pupuk bersubsidi ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan petani bisa secepatnya menggunakan pupuk subsidi.
“Alhamdulillah untuk pupuk persiapannya sudah matang, semua sudah tanda tangan. Terima kasih kepada gubernur, bupati/walikota dan seluruh kepala dinas, serta rekan-rekan di Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian. Mulai 1 Januari 2025 pupuk sudah bisa disalurkan dan petani bisa langsung menebusnya," ujar Amran.
Amran menegaskan, petani tidak boleh dipersulit untuk mengakses sarana dan prasarana (sarpras) seperti pupuk dan alsintan. Khusus untuk pupuk bersubsidi, Kementan telah mengambil upaya strategis untuk menyederhanakan alur pendistribusiannya.
Pupuk, alsintan, kemudian olah tanah pada cetak sawah, itu tanggung jawab penuh di Kementan. Persiapannya sudah matang , aturan pupuk sudah kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit,” katanya
Pemerintah saat ini sedang merancang peraturan presiden (perpres) untuk mengatur tata penyaluran pupuk subsidi. Dengan adanya perpres baru tersebut, pemerintah sekaligus akan memangkas 145 regulasi yang sebelumnya memperlambat penyaluran pupuk subsidi ke petani.
Mentan Amran optimistis berbagai program dan kebijakan tersebut dapat mendongkrak produksi padi nasional guna menjaga ketahanan pangan Indonesia di tengah ancaman perubahan iklim dan konflik geopolitik. Untuk itu, ia berharap semua pihak dapat memberikan andil terbaiknya serta saling bahu-membahu mewujudkan cita-cita swasembada pangan.
“Bapak Presiden Prabowo selalu menekankan kita memberikan yang terbaik untuk bangsa dan saling bersinergi. Semoga kita bisa merealisasikan swasembada secepat-cepatnya,” harapnya.
Sementara Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah menambahkan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.
"Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka," terang Andi.
Baca Juga: Dalam Upaya Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, TNI AD Menyatakan Siap Dukung Kementan
Dia menegaskan, permasalahan pupuk bersubsidi dan solusinya dikedepankan dahulu. Petani dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi baik menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.
"Musim tanam pertama ini petani sudah bisa menebus pupuk subsidi. Bila ada beberapa case exception, seperti petani yang diwakilkan akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan regulasinya. Hal ini untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan," terang Andi.
Sementara, Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra mengungkapkan, dalam upaya percepatan penyaluran pupuk subsidi seluruh Kepala Dinas Pertanian Provinsi telah menetapkan penerima pupuk subsidi hingga ke tingkat kecamatan dan memastikan mekanisme pembayaran pupuk subsidi aman.
"Saat ini telah 100% seluruh daerah telah ada penetapan alokasi pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan, maka tidak ada kendala lagi penyaluran sesuai dengan e-RDKK. Pupuk Indonesia pun menjamin ketersediaannya di tiap daerah. Demikian juga, dalam mekanisme pembayaran subsidi pupuk sesuai dengan peraturan," kata Jekvy.
Berita Terkait
-
Mentan: Pupuk Bersubsidi 2025 Dialokasikan Rp46,8 Triliun
-
Dari Kebun Menuju Pasar Nasional, Kisah Sukses Petani Jeruk Gerga Curup Binaan BRI
-
Menyala! Petani Milenial Merauke Raup Pendapatan 15-20 Juta Per Bulan
-
Mentan Amran Tegas Blacklist dan Cabut Izin 4 Perusahaan Pemalsu Pupuk Demi Lindungi Petani
-
Mentan Amran Pangkas Regulasi Pupuk Subsidi, LaNyalla: Peta Jalan Ketahanan Pangan Kian Terarah
Terpopuler
- Fakta Unik Boxing Day yang Jarang Diketahui, Bukan Cuma Pertandingan Bola!
- Mengapa Tidak Ada Ilmu Bumi di Kategori Penghargaan Nobel?
- Gua Natal dari Limbah Botol Plastik diGerejaSanto Yusup Magelang: Kelahiran Yesus yang Sederhana
- Drama di Lapangan Lumpur: Indonesia vs Belanda di Natal 1947
- Review Dongker Beats: Game Ritme Menarik Penghilang Gabut
Pilihan
-
Ria Ricis Intimidasi Wartawan Hanya untuk Cuan Rp 71 Juta dari Konten Pak Tarno
-
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Pernah 'Sambut' Kaesang Masuk PDI Perjuangan
-
Kabar Buruk! Wamenaker Dapat Laporan 60 Perusahaan Akan Lakukan PHK Massal
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
-
Kok Bisa Langganan Netflix Hingga Spotify Kena PPN 12 Persen? Begini Penjelasannya
Terkini
-
Perbedaan PPN dan PPh, Admin Akun TikTok Gerindra Dinilai Keliru Bedakan
-
Bank Asing Tertarik Akuisisi Perbankan di Indonesia, Siapa Calonnya?
-
China Buka Lowongan Kerja Jagain Mayat, Gajinya Berapa?
-
Cek Uang Asli dan Palsu Bisa dengan Diraba
-
Punya Gaji Rp 1,2 Miliar, Ji Chang Wook Siapkan Simpanan Masa Depan
-
Lowongan Kerja ke Jepang Gratis: Cek Program dan Syaratnya
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru, Pastikan Distribusi BBM dan LPG Aman
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Cek Daftar Kode Promo TikTok Shop Terbaru!
-
Mentan: Pupuk Bersubsidi 2025 Dialokasikan Rp46,8 Triliun
-
PPN 12% untuk Pendidikan Internasional: Langkah Tepat atau Beban Baru?