Suara.com - Pemerintah mengklaim opsi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan negara.
Kebijakan ini dinilai lebih adil dan efektif dibandingkan dengan menaikkan tarif Pajak Penghasilan, pasalnya kenaikan PPN akan menyasar seluruh lapisan masyarakat, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, karena semua orang pada akhirnya akan mengkonsumsi barang dan jasa yang dikenakan PPN.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Sri Mulyani dalam konfrensi pers beberapa waktu lalu dikutip Senin (23/12/2024).
Selain adil, stimulus ini juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%). Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).
Sedangkan penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dll), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025.
“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,”tutur Menkeu
Pemerintah juga akan terus mendengar berbagai masukan dalam memperbaiki sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Menkeu berharap, dengan berbagai upaya ini, momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dijaga, sekaligus melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN.
Baca Juga: Apakah Kenaikan PPN 12 Persen Kurang Efektif Dongkrak Penerimaan Negara?
“Ini adalah sebuah paket lengkap komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan dan gotong royong,”tutupnya.
Berita Terkait
-
Aksi Unik BEM SI: Lepas Balon PPN, Sindir Pemerintah Soal Kenaikan Pajak 12 Persen
-
Satu Mahasiswa Terluka Dipentung Aparat Saat Aksi Tolak PPN 12 Persen di Kawasan Patung Kuda
-
Aksi Mahasiswa BEM SI Tolak PPN 12 Persen Dibubarkan Serangan Water Canon Aparat
-
Massa Aksi Lepaskan Balon PPN: Ini Sebagai Ikon Derita Rakyat, Kita Terbangkan Bersama!
-
Influencer TikTok Dukung PPN 12 Persen, Langsung Dirujak Netizen di X
Terpopuler
- Heboh Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibatalkan, Jokowi: Itu Kreativitas yang Harus Dihargai
- Komisi III DPR RI Kecolongan! Mantan Istri Yudi Ungkap Tak Ada Kasus Pemerkosaan
- Harga Emas Antam Tiba-tiba Naik Jadi Rp1.528.000/Gram Hari Ini
- Kalahkan Singapura, Satu Kaki Vietnam di Final Piala AFF 2024
- 6 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Desember 2024
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tiba-tiba Naik Jadi Rp1.528.000/Gram Hari Ini
-
Ria Ricis Intimidasi Wartawan Hanya untuk Cuan Rp 71 Juta dari Konten Pak Tarno
-
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Pernah 'Sambut' Kaesang Masuk PDI Perjuangan
-
Kabar Buruk! Wamenaker Dapat Laporan 60 Perusahaan Akan Lakukan PHK Massal
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
Terkini
-
Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Dijamin Raih Santunan Jasa Raharja
-
PLN Sebut Bisa Kehilangan Pendapatan Rp10 Triliun dari Kebijakan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
-
Taspen Terima 18.996 Aduan dari Para Pensiunan Hingga Desember 2024
-
Jasa Raharja Buka Layanan 24 Jam di Titik Krusial Kecelakaan Selama Nataru
-
Jangan Lewatkan! Katalog Promo Alfamart JSM 27-29 Desember 2024!
-
Kejar Ekonomi 8 Persen, Bahlil: Tidak Ada Cara Lain Tanpa Terobosan Baru
-
Kunker ke Konawe, Mentan Amran Tinjau Infrastruktur Irigasi untuk Dorong Produktivitas Pertanian
-
Begini Rencana BUMN untuk Proyek Listrik 10 Tahun ke Depan
-
Urus Sertifikat Tanah di BPN Kabupaten Bogor Lambat, AHY Bisa Apa
-
Dulu All In Prabowo-Gibran, Kini Ribuan Buruh Sritex Bakal Berteriak di Depan Istana Demi Perjuangkan Nasib