Suara.com - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan Pemerintah Indonesia untuk menaikkan PPN karena Rasio Pajak Indonesia rendah. Untuk meningkatkan angka rasio pajak negeri kita, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Penerapan PPN 12% ini berangkat dari target Pemerintah untuk peningkatan penerimaan pajak guna mendukung berbagai program pembangunan.
Angka 12% langsung menyita perhatian, padahal bila ditelaah lebih jauh, kenaikan tarif pajak adalah 1% dari 11% yang menjadi acuan sebelumnya.
Josua Pardede, seorang Ekonom dan Chief Economist Permata Bank kepada Suara.com memaparkan bahwa dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, tarif PPN 12% di Indonesia masih tergolong kompetitif dan tidak termasuk yang tertinggi.
Mari menyimak PPN negara-negara tetangga, seperti Thailand yang memiliki tarif PPN sebesar 7%, di mana angka itu menjadi salah satu tarif terendah di antara negara-negara ASEAN. Sedangkan Malaysia memiliki tarif PPN (sebelumnya disebut sebagai GST) sebesar 6%, tetapi saat ini memberlakukan SST dengan variasi tarif berbeda.
Vietnam memiliki tarif PPN standar 10%, atau lebih rendah dibandingkan Indonesia setelah kenaikan menjadi 12%. Singapura memiliki tarif GST 8% pada 2024, dengan rencana kenaikan menjadi 9% pada 2025. Filipina menerapkan PPN sebesar 12%, setara dengan tarif yang akan diberlakukan di Indonesia.
Secara keseluruhan, tarif PPN Indonesia akan berada di tingkat menengah atas, setara dengan Filipina, dan masih lebih rendah dibandingkan beberapa negara maju atau berkembang lainnya yang menerapkan tarif hingga 20% atau lebih. Hal ini mencerminkan upaya Pemerintah RI untuk tetap kompetitif secara regional sambil meningkatkan pendapatan fiskal.
“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya diperkirakan menambah inflasi sebesar 0,2-0,6%. Angka ini relatif kecil karena kenaikan PPN difokuskan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau untuk masyarakat mampu,” jelas Josua Pardede.
Penjelasan ini juga memberikan pemahaman bahwa kenaikan PPN 1% tidak berarti menurunkan daya beli masyarakat menengah ke bawah. Pasalnya, PPN bertambah 1% dari 11% menjadi 12% dan bukan mengalami kenaikan 12%, sehingga penurunan daya beli diyakini tidak terdampak secara signifikan.
Baca Juga: Kok Bisa Langganan Netflix Hingga Spotify Kena PPN 12 Persen? Begini Penjelasannya
“Barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, dan susu, tetap bebas PPN,” tandas Josua Pardede tentang bahan makanan pokok yang dibutuhkan masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah.
Dipaparkannya bahwa peningkatan PPN menjadi 12% di Indonesia pada 2025 memiliki dampak berbeda terhadap daya beli masyarakat berdasarkan kategori ekonomi. Bagi masyarakat berpenghasilan tinggi, peningkatan tarif PPN difokuskan pada barang dan jasa kategori mewah, seperti makanan premium (wagyu, salmon), pendidikan internasional, layanan kesehatan VIP, dan listrik di atas 3500 VA.
Konsumsi barang mewah akan menjadi lebih mahal sehingga dapat sedikit mengurangi pengeluaran kelas atas untuk barang-barang ini. Namun demikian, masyarakat berpenghasilan tinggi memiliki kemampuan finansial yang lebih baik untuk menyerap kenaikan pajak tanpa terlalu berdampak signifikan pada daya beli mereka secara keseluruhan.
Sementara bagi masyarakat kelas menengah, barang-barang non-mewah tetap dikenakan PPN 11%, sehingga tidak langsung terpengaruh. Namun, beban tambahan mungkin muncul pada barang-barang yang menjadi kebutuhan tetapi masuk kategori "mewah".
Sektor pendidikan dan kesehatan yang berstandar internasional atau premium dapat memengaruhi keluarga kelas menengah yang mengakses layanan ini. Konsumsi kelas menengah mungkin akan melambat karena mereka akan lebih berhati-hati dalam pengeluaran. Subsidi seperti diskon listrik 50% untuk daya hingga 2200 VA dan bantuan lain diharapkan mampu menahan dampak terhadap daya beli.
Kemudian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, dan layanan dasar (kesehatan, pendidikan) tetap dibebaskan dari PPN. Lebih lanjut, stimulus tambahan, seperti bantuan pangan 10 kg beras untuk 16 juta penerima bantuan, subsidi PPN 1% untuk minyak goreng bersubsidi, dan diskon listrik, memberikan perlindungan daya beli.
“Daya beli masyarakat berpenghasilan rendah diperkirakan tetap stabil, terutama karena barang-barang yang dikonsumsi utama tidak terkena kenaikan PPN,” tukas Josua Pardede kepada Suara.com.
Pemerintah juga telah mengantisipasi dampak kenaikan ini dengan memberikan berbagai stimulus. Yaitu subsidi listrik 50% untuk rumah tangga dengan daya ≤2.200 VA selama dua bulan. Kedua, bantuan beras 10 kg untuk 16 juta penerima manfaat. Ketiga, perpanjangan insentif pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Beberkan Beras yang Dikenakan PPN 12 Persen
-
Yolo Ine Dirujak Gegara Anggap Remeh Kenaikan PPN 12 Persen: Naik 1 Persen Aja Digoreng!
-
PPN Naik 12%, Kemenkeu Pastikan Tak Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
-
Fraksi Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Syarat...
-
Makin Lantang Kritik Kenaikan PPN, Baskara Putra Pajang Angka 12 Persen di Panggung
Terpopuler
- Ria Ricis Intimidasi Wartawan Hanya untuk Cuan Rp 71 Juta dari Konten Pak Tarno
- 25 Ucapan Natal dalam Bahasa Jawa untuk Hangatkan Suasana
- Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, FX Rudy Buka Suara
- 3 Rekomendasi HP Murah Baterai 6000 mAh, Terbaik Spesial Natal 2024
- Penerimaan Pajak Kalimantan Timur dan Utara Capai 87% Target, PPh Non-Migas Dominasi
Pilihan
-
Ria Ricis Intimidasi Wartawan Hanya untuk Cuan Rp 71 Juta dari Konten Pak Tarno
-
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Pernah 'Sambut' Kaesang Masuk PDI Perjuangan
-
Kabar Buruk! Wamenaker Dapat Laporan 60 Perusahaan Akan Lakukan PHK Massal
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
-
Kok Bisa Langganan Netflix Hingga Spotify Kena PPN 12 Persen? Begini Penjelasannya
Terkini
-
Awas Palestine Washing! MUI Bongkar Trik Licik Perusahaan Pro-Israel Hindari Boikot
-
Ketidakpastian Hukum Ganggu Iklim Investasi Tambang di RI
-
WNA China Jadi Kelompok Paling Banyak Ditolak Masuk Indonesia, Ini Alasannya
-
Ria Ricis Intimidasi Wartawan Hanya untuk Cuan Rp 71 Juta dari Konten Pak Tarno
-
Pengentian Anggaran Infrastruktur Jalan Tol Dinilai Bisa Hambat Iklim Investasi
-
Awas Penipuan! Begini Cara Memilih Tempat Gadai Emas yang Resmi
-
Erick Thohir Buka Suara Kapan Smelter Freeport Beroperasi Kembali
-
OJK Awasi Perdagangan Aset Kripto, Ini Aturannya
-
Gegara Diskon Tiket, Penumpang Garuda Indonesia Group Naik 8 Persen di Masa Sibuk Libur Nataru
-
IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa