Suara.com - Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya dilakukan setelah hotel tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Padahal perkiraan nilai Hotel yang bersengketa tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Eksekusi tersebut diwarnai kericuhan antara petugas gabungan polisi dan Juru Sita PN Surbaya dengan beberapa orang.
Mereka mengaku terpukul dengan keputusan eksekusi lantaran kehilangan sumber pendapatan namun tetap harus menanggung beban ekonomi keluarga. Akhirnya orang – orang tersebut berusaha menghalangi petugas hingga saling dorong pun tak terhindarkan. Pasalnya, para pekerja menilai diri mereka tak memperoleh solusi konkret meskipun eksekusi dilakukan.
Padahal, eksekusi hotel yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso tersebut merupakan hak dari PT Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang senilai Rp217 miliar. Eksekusi diawali dengan pembacaan petikan putusan petugas juru sita PN Surabaya. Isinya menerangkan bahwa eksekusi sesuai permintaan PT Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT TUL Lardi menyebut pihaknya hanya menjalankan prosedur lantaran telah memenangkan lelang. Prosedur eksekusi pun telah sesuai peraturan yang berlaku. Properti dari dalam hotel pun telah dipindahkan.
Sebelumnya, Hotel Garden Palace dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya setelah terbukti tidak memberikan pesangon untuk karyawan yang terkena PHK pada tahun lalu. PT Mas Murni Indonesia, perusahaan yang menaungi hotel tersebut dinilai inkar janji oleh Kuasa hukum para pekerja, Agus Supriyanto.
Agus menambahkan pihaknya sempat bertemu dan melakukan mediasi dengan perwakilan Garden Palace. Namun, tidak ada kesepakatan cara pembayaran pesangon maupun pembayaran kekurangan upah. Padahal, dia menyebut ada gaji ratusan pekerjanya yang belum dibayarkan. "Diingkari padahal kesepakatannya itu pesangonnya dicicil, tapi ingkar," kata Agus.
Di samping itu, perusahaan juga memiliki permasalahan keuangan lain, yakni menanggung utang senilai Rp300 miliar. Mereka berencana melelang aset untuk melunasi utang, termasuk memberikan pesangon. Terkait permasalahan ini, pihak manajemen PT Mas Murni belum memberikan keterangan resmi. Namun, PN Surabaya menyebut perusahaan memang tidak pernah memberikan pesangon.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Istri dan Anak Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung dalam Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Jadwal Misa Natal 2024 Gereja Katedral Surabaya, Lengkap Beserta Lokasi Parkir
-
Pemain Persebaya Tumbang, Paul Munster Kritik Keras Jadwal Padat BRI Liga 1
-
Pertahanan Persebaya Keropos, Pelatih Siapkan Alternatif untuk Redam Borneo
-
Persebaya Surabaya Percaya Diri Jelang Lawan Borneo, Ini Kata Bruno Moreira
Terpopuler
- Tegakkan Aturan, KPPU Kanwil V Perkuat Pengawasan di Kalimantan
- Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
- Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
- Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
- Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
Pilihan
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
-
Kok Bisa Langganan Netflix Hingga Spotify Kena PPN 12 Persen? Begini Penjelasannya
-
Pasca Putusan Pailit Inkrah, Bos BNI Ungkap Nasib Utang Rp374 Miliar di Sritex
-
Kantornya Digeledah, OJK Jalani Proses Pemeriksaan KPK
-
Batu Kerikil Sritex Demi Tak Kibarkan Bendera Putih
Terkini
-
Begini Cara Perusahaan BUMN Dukung SDGs
-
PPN Naik 12%, Kemenkeu Pastikan Tak Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
-
Budget Rp10.000! Daun Kelor Jadi Opsi Menu Program Makan Bergizi Gratis
-
Jelang Akhir Tahun Pengiriman Paket Logistik Diperkirakan Meningkat
-
UMKM Hadapi Tantangan Berat dalam Transformasi Digital
-
Fitur Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Canggih, Sulit Dibedakan dengan Uang Asli
-
Harvey Moeis Dipenjara, Aset Mewah Sandra Dewi Ikut Disita Senilai Rp33 Miliar
-
Aset Keuangan Syariah Diramal Capai Rp 3.430,9 Triliun
-
ANTV PHK Massal, Wamenaker: Lapor Saya!
-
Bayar Kredivo Kini Bisa Lewat DANA, Ini Caranya