Scroll untuk membaca artikel
Bisnis / Makro
Sabtu, 07 Desember 2024 | 11:01 WIB
Dr.Taufan Madiasworo, S.T, M.T, Kepala Bagian Pelaporan Pimpinan dan Pembinaan Pelayanan Publik dalam Workshop Pelayanan Publik Terpadu (Dok. KemenPU)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - “Sebagai salah satu instansi penyelenggara pembangunan infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum tidak hanya bertanggung jawab dalam memastikan terwujudnya pembangunan infrastruktur, namun sekaligus bertanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan publik berkualitas yang memenuhi asas-asas kepentingan umum, kesamaan/keseimbangan hak dan kewajiban, persamaan perlakuan, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan,” ungkap Dr.Taufan Madiasworo, S.T, M.T, Kepala Bagian Pelaporan Pimpinan dan Pembinaan Pelayanan Publik saat menyampaikan sambutannya mewakili Kepala Biro komunikasi Publik dalam pembukaan acara Workshop Pelayanan Publik Terpadu Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2024 dengan tema Sigap Membangun Negeri untuk Rakyat melalui Pelayanan Publik Inklusif (6/12/2024).

Acara Workshop ini diselenggarakan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui pelatihan pelayanan publik ramah kelompok rentan guna meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Pelayanan Publik Terpadu. Secara regulasi, pelayanan publik inklusif ini telah di atur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H ayat 2, yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai persamaan dan keadilan.

Acara diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui pelatihan pelayanan publik ramah kelompok rentan (Dok. KemenPU)

“Artinya, ini setiap orang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara sosial dan berkontribusi dalam pembangunan, tanpa membedakan jenis kelamin, latar belakang, status sosial, maupun kondisi fisik seseorang dengan kata lain no one left behind,” lanjut Taufan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa
penyelenggara layanan publik memiliki kewajiban untuk memberikan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu, yang dikenal sebagai kelompok rentan.

“Kelompok ini mencakup penyandang disabilitas, lanjut usia, fakir miskin, wanita hamil, anak-anak, serta korban bencana alam dan sosial. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang sering kali menghadapi hambatan atau keterbatasan dalam mengakses layanan publik,” ujar Taufan.

Di samping itu, upaya pemerintah dalam meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas juga telah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

“Oleh karena itu, seluruh penyelenggara pelayanan publik memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk memastikan bahwa kebutuhan kelompok rentan terpenuhi dengan baik dalam setiap aspek pelayanan publik,” pungkas Taufan.

Sebagai instansi pemerintah yang juga menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan guna mewujudkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Kementerian PU sebagai penyelenggara pelayanan publik di Bidang Pekerjaan Umum memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebutuhan kelompok rentan terpenuhi dengan baik dalam setiap aspek pelayanan publik.

Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, Kementerian PU tidak hanya berfokus pada penyediaan sarana dan prasarana fisik saja, seperti jalur landai, ruang laktasi, toilet khusus penyandang disabilitas, dan lain sebagainya. Akan tetapi meningkatkan komitmen yang dituangkan dalam kebijakan, dukungan anggaran, dan inovasi program pemberian layanan ramah kelompok rentan. Tak kalah penting, Sumber Daya Manusia yang diharapkan memiliki kompetensi pelayanan khusus dan etika yang mencerminkan integritas yang tinggi, tidak memihak dan tidak diskriminatif. Hal ini diimplementasikan pada penyelenggaraan pelayanan publik secara terpadu di kantor pusat yakni di Ruang Pelayanan Publik Terpadu di Gedung Utama Lantai Dasar Kementerian PU.

Baca Juga: Miris! Agama Mayoritas di Indonesia, 2 Juta Disabilitas Tuli Muslim Kekurangan Juru Bahasa Isyarat buat Belajar Agama

Ada delapan jenis layanan yang diselenggarakan di ruang Pelayanan Publik Terpadu ini, yaitu Konsultasi Bangunan Gedung dan SIMBG, Fasilitasi Rumah Negara, Perizinan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol, Konsultasi Dana Alokasi Khusus, Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Jasa Konstruksi, Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan SDA, dan Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan.

Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) Petugas Layanan yang kompeten dan professional, dilaksanakan upaya peningkatan kapasitas, kemampuan dan pengetahuan SDM. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan petugas layanan dapat lebih memahami aspek-aspek penting dalam penyelenggaraan layanan, khususnya terkait pelayanan terhadap kelompok rentan. Diharapkan dengan peningkatan pemahaman dan pengetahuan ini akan berdampak pada kualitas layanan dan akan tercermin pada indeks kepuasan pengguna layanan yang meningkat, khususnya pada aspek sumber daya manusia yang kompeten dan cakap dalam memberikan layanan secara profesional.

Hadir sebagai narasumber adalah Ibu Yesy Purnomowati selaku pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang memberikan materi tentang Pelatihan Sensitivitas Disabilitas untuk Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, dan Bapak Erwin Syafrudin Harahap dari Sehjira Deaf Foundation yang akan memberikan materi tentang pelatihan Bahasa Isyarat.

Acara digelar secara tatap muka pada Jumat-Sabtu, 6-7 Desember 2024 di Bogor dan diikuti oleh petugas pelayanan publik dari unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum, antara lain dari Ditjen Sumber Daya Air, Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Ditjen Bina Konstruksi, Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah.

Load More