pospat.com - Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, meningkatkan masyarakat Kota Bandung untuk tidak melakukan sahur on the road (SOTR) sepanjang bulan Ramadan 2024 yang dimulai pada Selasa (12/4/2024).
Budi mengatakan, kegiatan SOTR berpotensi menganggu kenyamanan masyarakat, ditambah lagi iring-iringan kelompok bermotor dapat memicu tindakan kejahatan dan tindak pidana kejahatan.
Oleh karenanya, kepolisian bakal melakukan peningkatan patroli di Kota Bandung. Selain itu, bakal ada tindakan tegas apabila masih ada pihak yang melakukan hal tersebut.
"Kita dari Polrestabes Bandung mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh warga masyarakat pada saat nanti memasuki bulan puasa, dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kontraproduktif seperti iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari menjelang subuh dengan menamakan kegiatan sahur on the road," kata Budi.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 1 Ramadan untuk Bandung dan Sekitarnya Plus Niat Puasa Lengkap
Lebih lanjut Budi menuturkan, masyarakat diharapkan bisa memaksimalkan bulan Ramdan ini dengan memperbanyak kegiatan positif di antaranya beribadah seperti salat tarawih dan tadarus.
Budi kembali menegaskan, pihak Kepolisian bakal memberi tindakan tegas kepada kelompok yang tetap melaksanakan kegiatan yang dilarang
tersebut.
"Juga jangan melakukan kegiatan balapan liar, nanti kami akan tindak. Dan kepada seluruh pengganggu Kamtibmas, kejahatan di Kota Bandung kami ingatkan jangan berbuat di Kota Bandung, kami akan tindak tegas kalau masih melaksanakan kegiatan di Kota Bandung," tegasnya.
Mulai tengah malam patroli akan ditingkatkan oleh jajaran Polrestabes Bandung bersama Polsek. Hal tersebut dilakukan hingga menjelang sahur pada dini hari.
"Patrolinya akan lebih ditingkatkan pada malam hari menjelang dini hari hingga sahur. Jadi jam-jam malam hari patroli lebih ditingkatkan karena di tengah malam menjelang dini hari banyak kejadian-kejadian yang menonjol," ungkapnya.
Baca Juga: Bojan Hodak Sudah Siapkan Menu Latihan Skuat Persib di Bulan Ramadan
Selain itu, pihak Kepolisian juga melarang tindakan sweeping-sweeping selama berlangsungnya bulan Ramadan.
"Yang pasti nanti kita bersama-sama dengan tiga pilar akan melaksanakan imbauan kepada tempat-tempat yang sudah sesuai dengan aturan pemerintah kota. Kalau memang dibolehkan jangan ada sweeping, tidak boleh melakukan sweeping secara pribadi," tegasnya.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Persib Bandung Puncak Klasemen BRI Liga 1, Marc Klok: Tidak Terlalu Penting...
-
Marc Klok Ajak Persib Bandung 'Membumi' Meski Puncaki Klasemen Sementara
-
Tiga Tahapan Kewajiban Puasa Ramadhan 2025
-
Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Puasa Ramadhan?
-
Kapan Puasa Ramadhan 2025 Dimulai? Ini Persiapan yang Harus Dilakukan
Terpopuler
- Menguak Tentengan Unik Jokowi setiap Kali Ditemui Warga di Rumah Solo, Ternyata Ini Fungsinya
- Harvey Moeis Cari Gratisan untuk Simpan Warisan Rp1 T, Memangnya Berapa Biaya Sewa Safe Deposit Box?
- Puasa Rajab 2025 Dimulai Tanggal Berapa? Catat Jadwal Lengkapnya!
- Shin Tae-yong: Turut Berduka Cita
- Zikir Bulan Rajab, Apa Saja yang Dibaca?
Pilihan
-
Sri Mulyani Sindir Saham Berfundamental Jelek di BEI
-
Fakta Brutal hingga Sisa Kejanggalan Kasus Penembakan Siswa Semarang, 2 Pihak Belum Puas
-
Fotonya Menghilang, Venezia Sudah Ikhlas Jay Idzes Hengkang?
-
Resmi Masuk Indonesia, Xpeng Gandeng Erajaya untuk Jualan Mobil Listrik
-
Ngaku Diundang, Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Pertemuan Mantan Gubernur DKI Jakarta
Terkini
-
BRImo Hadirkan Promo 50 Persen Top Up Voucher Games dan Streaming, Libur Akhir Tahun Jadi Lebih Seru
-
Meutya Hafid: Tak Ada Serangan Siber Ransomware di Sektor Perbankan
-
Pemkab Cianjur Pastikan Logistik untuk Korban Bencana Tetap Tersedia Hingga Awal 2025
-
Alasan Pemkot Bandung Hentikan Sementara Program Braga Beken
-
Polres Cianjur Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Malapraktik Puskesmas Sindangbarang