pospat.com - Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tanjakan Nyalindung, Paseh, Sumedang, Jawa Barat pada Kamis (6/10/2022) sore kemarin. Kecelakaan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kecelakaan maut ini diketahui dari video hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang diunggah oleh akun Instagram @anreli_48 pada Jumat (7/10/2022).
Dari keterangan, kecelakaan ini melibatkan dua buah truk dan satu kendaraan pick up yang mengangkut pekerja proyek perbaikan jalan.
"Info sementara laka lantas ini melibatkan 3 kendaraan, 2 truk dan 1 pickup terbuka yang membawa rombongan pekerja pengaspal jalan," tulis keterangan video.
Insiden ini bermula saat kendaraan pick up berwarna hitam dan truk berwarna kuning diduga dihantam sebuat truk besar berwarna putih dari arah berlawanan.
Dari video tak terlihat proses benturan antara kendaraan yang mengalami kecelakaan. Namun masih terlihat truk besar berwarna putih berjalan tak terkendali kemudian menabrak pembatas jalan yang berada di arah berlawanan.
Truk putih besar itu kemudian keluar jalan dan terguling.
"Akibat laka lantas ini di kabarkan 1 orang meninggal yang merupakan pekerja aspal jalan," tulis keterangan video.
Mobil Bak Terbuka Dilarang Bawa Penumpang
Baca Juga: Profil Howard Timotius Palar, Bos Indomaret Meninggal Akibat Ditabrak Truk di Tangsel
UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa endaraan bak terbuka atau pick up tergolong sebagai mobil barang.
Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). mobil bus; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus.
Lebih spesifik, yang dimaksud mobil barang dalam PP Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).
Mobil pick up dan mobil barang apat digunakan untuk mengangkut penumpang dalam kondisi atau situasi tertentu.
Hal ini diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ, yang berbunyi;
“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah”
Lalu, apa yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' yang disebut dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ?
Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.
Berita Terkait
-
Tekan Jumlah Kecelakaan di Puncak Bogor, Kemenhub Akan Operasikan 20 Bus Subsidi
-
Azerbaijan Airlines Kantongi Pendapatan Sekitar Rp 18 Triliun
-
Misteri Kecelakaan Pesawat di Kazakhstan, Tabrakan Burung atau Serangan Udara?
-
Dua Kecelakaan Maut Terjadi Selama Nataru di Jalan Tol Cipularang
-
Selain Jaga Pasokan Energi, Satgas Nataru Juga Tekan Angka Kecelakaan
Tag
Terpopuler
- Sepulang Umrah, Hanung Bramantyo dan Keluarga Ikut Misa Natal di Vatikan
- Nasib Uang Donasi Pak Tarno dari Raffi Ahmad Usai Kena Stroke, Istri Pertama Heran Kenapa Tetap Jualan
- Segini Kekayaan Hasto Kristiyanto, Tak Pernah Lapor LHKPN Lagi Sejak 2003
- Susi Pudjiastuti Ikut Komentari Lukisan Yos Suprapto yang Dianggap Kritik Pemerintah: Kalau Tidak Boleh Pameran...
- Jay Idzes Soroti Fans Timnas Indonesia: Saya Tak Ingin Pilih Negara...
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tiba-tiba Naik Jadi Rp1.528.000/Gram Hari Ini
-
Kalahkan Singapura, Satu Kaki Vietnam di Final Piala AFF 2024
-
6 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Desember 2024
-
Tragedi di Desa Miau Baru: Pemilik Kebun Sawit Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
-
Budaya Dayak Hiasi Desain Rp 1 Triliun Istana Wapres di IKN
Terkini
-
Polisi Dalami Kematian Mahasiswi UPI Bandung
-
Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan, Petugas Gabungan Disiagakan di Pantai Selatan Cianjur
-
Jajakan Wanita Muda ke Turis Asing, Dolken Diringkus Polisi
-
Cegah Pungutan Liar di Jalur Wisata, Pemprov Jawa Barat Koordinasi dengan Aparat Keamanan
-
Polres Cimahi: Lebih dari 100 Orang Luka-luka Akibat Tumpahan Cairan Kimia